Senin, 11 Mei 2026

Pemekaran Papua

IPMAMI Kecam Bupati Omaleng Soal Dukung DOB dan Otsus

Ketua Korwil IPMAMI Jakarta Dhema Magal mengatakan, pihaknya mengukut keras tindakan deklarasi DOB oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
IPMAMI for Tribun-Papua.com
Ikatan pelajar dan mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) Jakarta secara tegas menolak dan mengencan deklarasi dukungan Otsus dan DOB secara sepihak. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ikatan pelajar dan mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) Jakarta secara tegas menolak dan mengencan deklarasi dukungan Otsus dan DOB secara sepihak yang dilakukan Bupati Mimika Eltiunus Omaleng bersama aparat gabungan.

Ketua Korwil IPMAMI Jakarta Dhema Magal mengatakan, pihaknya mengukut keras tindakan deklarasi DOB oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Kegiatan deklarasi DOB dan Dukung Otsus dilaksanakan di Mimika bukan rakyat Amugsa di Mimika tetapi dilakukan oleh Bupati Timika dan elit-elit politik, aparat  gabungan TNI-Polisi, Ormas, non Papua maka kami mahasiswa menegaskan tidak mengatasnamakan masyarakat  Mimika tetapi demi kenyamanan dan kekuasaan Bupati Mimika,” kata Dhema Magal kepada Tribun-Papua.com,Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: SAH! Gubernur Lukas dan Mendagri Tito Sepakat Dorong Pemekaran 7 Provinsi

Kata dia, sangat jelas bunyi Pasal 77 UU 21 Tahun 2021, tentang otonomi khusus Provinsi Papua yang di mana aspirasi  DOB lahir dari Orang Asli Papua  bukan dari elit politik, bupati, Polisi ataupun TNI.

"Aspira rakyat diusulkan kepada MRP agar diteruskan, bukan dengan cara klaim, karena rakyat Papua telah menolak otsus dan anak kandungnya DOB.”

 

 

"RUU pembentuk tiga provinsi baru dibahas oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI tanpa melibatkan MRP dan mengabaikan suara Rakyat Papua kerena sebagai mana titik berat wewenang otsus Papua berada di Pemerintah Provinsi Papua,” tegasnya.

“Maka setiap rencana pemekaran lahir dari aspirasi rakyat kemudian harus mendapatkan persetujuan dari MRP dan DPRP. Ketentuan itu diatur dalam pasal 76 UU Otsus Papua," tukasnya.

Pada kenyataan, kata Magal, specialis otsus telah diabaikan, atau dikebiri oleh Pemerintah Pusat, demi kepentingan meloloskan niat buruk DOB yang mana akan mengancam orang West Papua, dari negerinya.

Baca juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Ingatkan Para Bupati Agar Tak Sepihak Minta DOB

Selain itu, IPMAMI juga meminta dengan kerendaan hati nurani bahwa pimpinan dan politisi serta kapitalis jangan memprogandakan informasi dan membuat masyarakat Mimika terpecah belah karena kepeningan semata untuk mencari kekuasahan sementara di muka bumi ini.

Harus biasakan propesional dan mendukung suara anak pribumi kita yaitu mahasiswa dan pelajar di seindonesia.

IPMAMI juga minta Bupati Eltinus Omaleng segara cabut kata-kata sebagai perwakilan wilayah adat Mepago dan meminta segera MRP dan lembaga adat meninjau kembali deklarasi yang telah dilakukan.

"Kami minta DPR menyampaikan aspirasi dari masyrakat bukan atas kepentingan kapitalis dan oligarki," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved