Batal Dinikahi setelah Punya Anak Bersama, Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar
Seorang wanita di Kota Kupang, NTT, menggugat pacarnya senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang karena batal dinikahi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang karena batal dinikahi.
Penggugat adalah WED (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ia menggungat kekasihnya, CDH (28) warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Baca juga: Istri Baru Tahu Suaminya Ternyata Wanita setelah 10 Bulan Nikah, Berawal dari Kecurigaan Ibu Korban
Saat menggugat, WED didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.
Satu di antara kuasa hukum, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat CDH yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan CDH telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Oleh karena itu, melalui gugatan ini pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
Baca juga: Sehari sebelum Akad Nikah, Pria Ini Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Kekasihnya demi Top Up Game
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, kata dia, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh CDH akumulasinya lebih dari Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Viral Video Pengantin Pria Pukul Kepala Istrinya di Pelaminan karena Kalah Main Game saat Resepsi
Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp 525 juta.
Selain itu terdapat pula biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.
Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Juni mendatang dengan agenda replik penggugat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi