Hukum & Kriminal
Operasi Patuh Cartenz 2022, Polres Mimika Tilang Puluhan Kendaraan Roda Dua
Sebanyak 30 unit kendaraan kena tilang saat Operasi Patuh Cartenz 2022 yang dilakukan oleh Polres Mimika beberapa hari ini
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-Sebanyak 30 unit kendaraan kena tilang saat Operasi Patuh Cartenz 2022 yang dilakukan oleh Polres Mimika beberapa hari ini
KBO Sat Lantas Polres Mimika, Iptu I Made Kompul menjelaskan, kali ini operasi dilakukan di Jalan Yos Sudarso, dan menemukan banyak pelanggar. Sasaran operasi pada pengguna kendaraan roda dua yakni sepeda motor.
Baca juga: Pasca Digeser, Eks Mendag Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Sosoknya
Mengapa, kata dia, lantaran masih banyak pengendara menggubakan knalpot resing dan pelanggaran lainnya.
Menurut dia, puluhan pengendara kendaraan roda dua terpaksa ditilang karena tidak mengantongi surat lengkap kendaraan. Sebagian di antaranya tak mengenakan helm, tak ada plat motor serta kaca spion.
Baca juga: Dulu Melejit Usai Lumpuhkan Teroris di Jakarta, Kini AKBP Untung Sangaji Digeser ke Polda Papua
Polisi tak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, mereka juga memeriksa pajak kendaraan. Polisi menggandeng Samsat Mimika dan Jasa Rahaja untuk melakukan pemeriksaan.
"Kita tetap lakukan penilangan bagi pengendara tidak memiliki dokumen lengkap. Dan pengendara yang tidak bayar pajak diarahkan untuk bayar,"kata Iptu I Made Kompul kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Pembangunan Tower Jaringan Internet di Distrik Yokari, Harun Ronal: Kami Akan Kawal
Dia mengatakan, hingga kini sudah ada 30 unit sepeda motor yang terjaring razia sesuai penerapan aturan dalam berlalu lintas.
“Jadi pelanggaran seperti bermain handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan bergoncengan lebih dari dua akan tilang ,”tambah dia.(*)