ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Cartenz 2022, Polres Mimika Tilang Puluhan Kendaraan Roda Dua

Sebanyak 30 unit kendaraan kena tilang saat Operasi Patuh Cartenz 2022 yang dilakukan oleh Polres Mimika beberapa hari ini

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepolisian Resor Mimika menilang sebanyak 30 unit kendaraan saat melakukan Operasi Patuh Cartenz 2022 beberapa hari ini di wilayah hukumnya. Mayoritas pelanggar tak mengenakan helm dan tak mengantongi surat kendaraan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-Sebanyak 30 unit kendaraan kena tilang saat Operasi Patuh Cartenz 2022 yang dilakukan oleh Polres Mimika beberapa hari ini

KBO Sat Lantas Polres Mimika, Iptu I Made Kompul menjelaskan, kali ini operasi dilakukan di Jalan Yos Sudarso, dan menemukan banyak pelanggar. Sasaran operasi pada pengguna kendaraan roda dua yakni sepeda motor.

Baca juga: Pasca Digeser, Eks Mendag Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Sosoknya

Mengapa, kata dia, lantaran masih banyak pengendara menggubakan knalpot resing dan pelanggaran lainnya.

Menurut dia, puluhan pengendara kendaraan roda dua terpaksa ditilang karena tidak mengantongi surat lengkap kendaraan. Sebagian di antaranya tak mengenakan helm, tak ada plat motor serta kaca spion.

Baca juga: Dulu Melejit Usai Lumpuhkan Teroris di Jakarta, Kini AKBP Untung Sangaji Digeser ke Polda Papua

Polisi tak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, mereka juga memeriksa pajak kendaraan. Polisi menggandeng Samsat Mimika dan Jasa Rahaja untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita tetap lakukan penilangan bagi pengendara tidak memiliki dokumen lengkap. Dan pengendara yang tidak bayar pajak diarahkan untuk bayar,"kata Iptu I Made Kompul kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Pembangunan Tower Jaringan Internet di Distrik Yokari, Harun Ronal: Kami Akan Kawal

Dia mengatakan, hingga kini sudah ada 30 unit sepeda motor yang terjaring razia sesuai penerapan aturan dalam berlalu lintas.

“Jadi pelanggaran seperti bermain handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan bergoncengan lebih dari dua akan tilang ,”tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved