Senin, 8 Juni 2026

Pemekaran Papua

Wakil Bupati Merauke: Tak Ada Satupun yang Menolak DOB Provinsi Papua Selatan

Terbentuknya Provinsi Papua Selatan untuk mempercepat pembangunan wilayah adat Anim Ha. Orang Asli Papua diprioritaskan menduduki jabatan pemerintahan

Tayang:
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Wakil Bupati Merauke, H Riduwan mengeklaim masyarakat Papua Selatan menerima UU DOB Papua yang disahkan DRP dan Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan kepada Tribun-Papua.com, di Merauke, Senin (4/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Wakil Bupati Merauke, H Riduwan menegaskan, tidak ada satupun masyarakat di Bumi Anim Ha yang menolak terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Ini menyusul pengesahan UU Pemekaran Wilayah bagi Papua oleh DPR dan Pemerintah Pusat, pada 30 Juni 2022.

Diketahui, Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan (PPS).

Baca juga: Petisi Rakyat Papua: Jakarta Menindas Papua Lewat Pengesahan 3 UU Pemekaran Provinsi

"Kita semua menyambut gembira. Tidak ada satu pun di tanah Anim Ha yang menolak Provinsi Papua Selatan," ujar Riduwan kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di Kantor Bupati Merauke, Senin (4/7/2022).

Orang nomor dua di Kabupaten Merauke ini menjelaskan, terbentuknya Provinsi Papua Selatan untuk mempercepat pembangunan wilayah adat Anim Ha. 

"DOB untuk percepatan pembangunan Provinsi Papua Selatan," katanya.

Karena itu, Orang Asli Papua (OAP) diprioritaskan menduduki jabatan pemerintahan Provinsi Papua Selatan

Selain menjadi pemimpin di daerahnya sendiri, Aparatur Sipil Negara (ASN) OAP akan mengimplementasikan langsung pengabdiannya kepada rakyat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved