Pemekaran Papua
Kemendagri Tegaskan Pemekaran 3 DOB Papua Untuk Kesejahteraan OAP
Tentu, pemekaran di Papua ini untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan diseluruh Tanah Papua
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berbagai pertimbangan positif dilakukan pemerintah pusat melahirkan pemekaran 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua, yang Undang-undangnya baru saja disahkan pemerintah bersama DPR RI, tentu untuk kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
• Alasan Pemuda Puncak Jaya Menolak Gabung ke Provinsi Papua Tengah, Yoti Gire: Kami Dekat ke Wamena
Hal itu disampaikan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kementrian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito.
Menurutnya, pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua menjadi empat provinsi tentu punya tujuan yang sangat baik dengan memperhatikan berbagai aspek yang ada di Bumi Cenderawasih ini.
"Pemerintah Pusat melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) 3 Provinsi baru di Papua berdasarkan pasal 76 UU No.2/2021, pasca revisi UU Otsus," kata Valentinus dalam diskusi, pemekaran sebagai resolusi konflik, Jumat (8/7/2022).
• Respons Bijak Bupati Boven Digoel soal DOB Papua, Hengky: Provinsi Baru Punya Tantangan dan Peluang
Menurutnya berbagai hal positif mendasar dasar atau landasan pemerintah untuk melakukan pemekaran wilayah provinsi tersebut.
Lebih lanjut, Valentinus mengatakan, maksud dan tujuan pemekaran Daerah Otonomi Baru tentu dilihat dari berbagai aspek.
"Tentu, pemekaran di Papua ini untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan diseluruh Tanah Papua," katanya.
• Ini Pesan Penting Tokoh Agama di Papua Minta Generasi Muda Punya Peran Isi DOB
Tak hanya itu, selain mempercepat pembangunan, hadirnya DOB juga untuk mempercepat peningkatan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahtraan masyarakat.
Ia menambahkan, pemekaran di Papua juga bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua. (*)