Hukum & Kriminal
MEMALUKAN! 2 Bintara Remaja Ketahuan Miras di Tempat Umum: Ditindak Propam Polda Papua
Dua bintara remaja akhirnya dihukum oleh Propam Polda Papua karena ketahuan menegak minuman keras di depan umum.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Nasib pahit dialami dua personel bintara remaja karena kedapatan mengkonsumsi minuman keras di tempat umum.
Dua personel itu yakni Bribda MRR dan Bribda RLF.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, mengatakan tindakan disiplin dilakukan sebagai pembelajaran.
Baca juga: Sebanyak 889 Calon Peserta Akpol dan Bintara Polri Terverifikasi di Polres Jayapura
"Tindakan disiplin ini dilakukan sebagai pembelajaran sehingga kedepan tidak melakukan hal serupa," kata Gustav kepada awak media, Sabtu (9/7/2022) di Jayapura.
Mantan kapolresta Jayapura Kota ini mengatakan,tindakan disiplin yang diberikan berupa tindakan fisik.
"Kami berikan tindakan disiplin fisik seperti merayap, jumping jack dan menggulingkan Ban Traktor di terik matahari," ujarnya.
Kombes Gustav mengatakan, selain memberikan tindakan, personilnya juga memberikan arahan sehingga tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Kalian dibentuk untuk menjadi anggota polisi yang melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah meresahkan masyarakat," tegasnya.
Kombes Gustav menjelaskan,kedua personil Bintara Remaja diamankan oleh piket respon cepat Subbid Provos Polda Papua di Dok V atas belakang SPBU pada Jumat (8/7/2022).
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat bersama oknum anggota yang mengkonsumsi minuman keras," katanya.
Mandapat informasi itu,tim respon cepat provos mendatangi TKP dan berhasil mengamankan keduanya serta membubarkan aktivitas mengkonsumsi minuman keras. (*)