Pemekaran Papua
Profil Kabupaten Puncak yang Masuk dalam DOB Papua Tengah
Ini profil Kabupaten Puncak yang menjadi satu di antara kabupaten yang masuk dalam DOB Papua Tengah.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Papua Tengah adalah satu di antara tiga daerah hasil pemekaran dari Provinsi Papua setelah DPR mengesahkan tiga rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis 30 Juni 2022.
DOB Papua Tengah ini terdiri dari delapan kabupaten.
Satu di antara kabupaten yang masuk dalam DOB Papua Tengah adalah Kabupaten Puncak.
Baca juga: Profil Kabupaten Deiyai yang Masuk dalam DOB Papua Tengah

Kabupaten Puncak dulunya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Puncak Jaya sebelum dimekarkan.
Kabupaten ini mulai diresmikan pada 2008.
Aspek Geografis
Dikutip dari Papua.go.id, Kabupaten Puncak memiliki luas 8.055 kilometer persegi.
Kabupaten ini beribukota di Ilaga.
Batas wilayah Kabupaten Puncak adalah sebagi berikut:
Utara: Distrik Waropen Atas di Kabupaten Mamberamo Raya
Selatan: Distrik Mimika Baru dan Distrik Agimuga di Kabupaten Mimika.
Barat: Distrik Sugapa di Kabupaten Intan Jaya
Timur: Distrik Kuyawage di Kabupaten Lanny Jaya serta Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Mulia di Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak merupakan wilayah dataran tinggi dengan ketinggian rata-rata 4.500 meter di atas permukaan laut.
Kabupaten Puncak merupakan salah satu pintu gerbang untuk mendaki Puncak Cartenz, gunung tertinggi di Indonesia, yakni melalui Ilaga dan Beoga.
Baca juga: Profil Kabupaten Intan Jaya yang Masuk dalam DOB Papua Tengah
Aspek Demografi dan Sosial Budaya
Kabupaten Puncak berpenduduk 175.901 jiwa pada tahun 2020.
Penduduk Kabupaten Deiyai mayoritas memeluk agama Kristen Protestan.