ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Pengacara Ini Ungkap Misteri Pembunuhan Birgadir J di Rumah Jenderal, Bukti Jejak Digital Terkumpul

Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, mengungkapkan adanya satu sosok yang mengaku sebagai terduga pelaku pembunuhan di rumah Sambo.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
UNGKAP - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) siang. Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya kepada wartawan di Jambi menyatakan ada satu tersangka yang sudah mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Brigjen Andi Rian meminta publik mempertanyakan Kamaruddin Simanjuntak soal klaimnya tersebut.

"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka," kata Andi Rian saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Sabtu (23/7/2022).

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, berdasarkan data rekaman elektronik atau jejak digital yang dia dapatkan, Brigadir J mendapatkan ancaman akan dibunuh.

Ancaman terakhir pembunuhan terhadap dirinya dilakukan pada saat dia mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Magelang, Juni 2022.

Akibatnya, Brigadir J sempat mengalami ketakutan hingga menangis.

Kamaruddin berjanji akan membeber bukti pengancaman terhadap Brigadir J ini ke publik pada saat yang tepat demi membuktikan bahwa kliennya meninggal karena dibunuh alias meninggal dalam kondisi tidak wajar. 

"Rekaman elektronik itu, teknisnya akan kami ungkap nanti," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Jokowi Tangani Aksi Cowboy di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Terancam Dipecat?

Ancaman Pembunuhan Berlanjut

Kamaruddin menjelaskan dugaan ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang kejadian atau tewasnya Brigadir J.

"Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo," terangnya.

Kamaruddin juga memastikan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," katanya.

"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Menanggapi ancaman pembunuhan ini Mabes Polri menyatakan belum bisa memastikan terkait dengan adanya informasi yang diklaim oleh pihak pengacara tersebut.

Saat ini, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tengah mendalami soal pernyataan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved