Buru Ricky Ham Pagawak, KPK Kirim Surat ke Gubernur Papua: Agar Pemprov Bisa Bantu Mencari
KPK pun kini melayangkan surat ke Gubernur Papua Lukas Enembe guna meminta bantuan pencarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus beupaya menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak kini berstatus buron KPK dan diduga kabur ke Papua Nugini.
Nama Ricky sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 15 Juli lalu.
KPK pun kini melayangkan surat ke Gubernur Papua Lukas Enembe guna meminta bantuan pencarian Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Buru Ricky Ham Pagawak yang Kabur ke PNG, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenlu soal Ekstradisi
“KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/8/2022).
Menurut Ali, KPK ingin memastikan agar upaya penegakan hukum terkait korupsi yang dilakukan tidak mengganggu roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selain itu, menurut Ali, Lukas juga bisa memastikan aktivitas pemerintahan di Mamberamo Tengah tetap berjalan normal.
“Kami tidak ingin dengan penegakan hukum yang kami lakukan kontraproduktif dengan kegiatan pemerintahan di Mamberamo Tengah,” kata Ali.
Baca juga: Terima Rp 480 Juta, Brigita Manohara Serahkan Uang dari Ricky Ham Pagawak ke KPK: Sudah Aku Transfer
Pada kesempatan tersebut, Ali juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menghadapkan anggotanya yang diduga membantu Ricky kabur.
Selain itu, kata Ali, dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan Ricky.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan Ricky bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. KPK juga mengancam pihak-pihak yang membantu Ricky bersembunyi bisa dijerat pidana.
“Diancam pidana pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali.
KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenlu soal Ekstradisi
KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memburu Ricky.
Koordinasi itu antara lain terkait kerjasama ekstradisi antara dua negara.
Baca juga: Terima Uang dari Bupati Mamberamo Tengah karena Diundang Nyanyi, Nowela: Profesional, Ada Kontraknya