Hukum dan Kriminal
Masih Ingat AKP Rustam, Mantan Danki Brimob Wamena Diusulkan Dipecat
Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang
Penulis: Raymond Latumahina | Editor: M Choiruman
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Masih ingat AKP Rustam, mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena yang salah satu personelnya tewas dibunuh Orang Tak Dikenal (OTK) dan satu senjata api jenis stayer yang dibawa korban ikut hilang.
• Bripda Diego Tewas, Irjen Mathius Fakhiri: Copot AKP Rustam Hari Ini
Kini, perwira muda itu telah menghadapi sidang komisi kode etik profesi Polri di Polda Papua, Selasa (2/8/2022).
Hasilnya dalam sidang tersebut, AKP Rustam direkomendasikan dipecat secara tidak terhomat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
AKP Rustam dianggap bersalah dalam kasus meninggalnya Bripda Diego Rumaropen di Distrik Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (18/6/2022) silam.
• Bripda Diego Rumaropen Tewas di Tangan KKB Papua, Jabatan AKP Rustam Dicopot: 2 Senpi Raib
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, AKP Rustam dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Kombes Gustav R Urbinas, Selasa (2/8/2022).
Menurut Kombes Gustav R Urbinas, rekomendasi dipecat secara tidak terhormat ini merupakan komitmen dari Polda Papua yang tegas dalam membina personelnya.
• Bripda Diego Rumaropen Tewas di Tangan KKB Papua, Jabatan AKP Rustam Dicopot: 2 Senpi Raib
“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” ujarnya.
Setelah rekomendasi tersebut, mantan Kapolresta Jayapura Kota itu mengatakan, AKP Rustam diberikan kesempatan untuk melakukan banding.
“AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” pungkasnya. (*)