Pemekaran Papua
Konsekuensi DOB di Papua, MRP Sambangi KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan cara pandang dan gagasan yang diusulkan oleh MRP kepada KPU.
TRIBUN-PAPUA.COM – Dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) merasa perlu beraudiensi dengan KPU RI soal mekanisme pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, Papua dimekarkan menjadi tiga wilayah yaitu, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Audiensi tersebut terjadi pada, Selasa (2/8/2022) di Kantor KPU RI.
Baca juga: RESMI! KPU Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Cek di Sini
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan cara pandang dan gagasan yang diusulkan oleh MRP kepada KPU tentang konsekuensi kepemiluan atas pembentukan daerah otonomi baru di Papua.
“Tentu saja konsekuensinya ada perubahan daerah pemilihan baik untuk DPR RI kemudian untuk DPD, DPRD Provinsi, dan juga pemilihan gubernur yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP,” kata Hasyim kepada wartawan usai pertemuan, Selasa.
KPU kata Hasyim nantinya akan membicarakan lebih lanjut hasil audiensi ini kepada para pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah.
Pembicaraan yang dimaksud adalah konsekuensi elektoral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua.
Adapun mekanisme yang bisa ditempuh oleh DPR dan pemerintah yakni revisi undang - undang agar adanya payung hukum jika Pemilu 2024 dilakukan di 3 wilayah DOB Papua.
“KPU nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang dengan DPR dengan pemerintah,” terangnya.
Baca juga: Parpol di Papua Apresiasi Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang Digelar KPU Kota Jayapura
Sementara itu Ketua MRP, Timotius Murib menyampaikan MRP ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap pemilih orang asli Papua.
Kepastian hukum yang dimaksud adalah perlakuan rakyat Papua yang punya hak memilih namun tak memiliki e-KTP.
“Sementara mayoritas orang asli Papua di kabupaten kota ini diketahui oleh belum semuanya memiliki. Sehingga pemerintah dalam khususnya KPU RI memastikan kepada orang asli Papua mengikutsertakan pemilih, jadi ini dipercepat ada regulasi yang memang dipercepat untuk orang asli Papua ikut memilih,” ujar Timotius. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - MRP Audiensi ke KPU, Minta Kepastian Hukum Imbas Pembentukan DOB Papua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/timotius-murib-terkait-dob.jpg)