ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Selain Bharada E dan Brigadir RR Ada Tersangka Baru, Kabareskrim: Tunggu Pengumuman Kapolri!

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mulai menemui titik terang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka di kasus kematian Brigadir J. Keduanya adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Baca juga: Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan tim khusus," ujar Agus saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Agus tidak mengomentari lebih lanjut perihal penetapan tersangka selanjutnya ini. Dia hanya berdoa agar kasus tewasnya Brigadir J bisa dituntaskan.

 

 

"Insyaallah tuntas," ucapnya.

Sementara itu Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan ke tempat khusus. Dia diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sambo pun diperiksa oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hari ini. Kabar penambahan tersangka itu datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Nyanyian Bharada E Ungkap Si Atasan di TKP: Otak dari Penembakan Brigadir J?

Jumlah ini bertambah satu tersangka karena hingga Minggu (7/8/2022) kemarin, Polri baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini.

"Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud tidak mengungkapkan siapa tersangka ketiga yang ia maksud. Namun, ia menilai pengusutan kasus ini bisa menjangkau pelaku-pelaku lain, termasuk auktor intelektualis.

Sebab, Polri telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka baru kasus ini yakni Brigadir RR.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho utuk kasus seperti itu," kata Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Tersangka Kasus Brigadir J Disebut Bertambah, Kabareskrim: Tunggu Pengumuman Kapolri

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved