Nasional
Hari Ini Jenderal Listyo Sigit Umumkan Tersangka Baru Ketiga Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo?
Laporan awal kasus ini terbalik, ternyata pembunuhan berencana. Kasus ini pun membuat Presiden Joko Widodo berang. Kapolri dipanggil ke istana.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin terang benderang.
Laporan awal kasus ini terbalik, ternyata pembunuhan berencana.
Kasus ini pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berang. Kapolri dipanggil ke istana.
Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Terbaru, Kapolri akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
Baca juga: Jokowi Berang, Kapolri Dipanggil ke Istana: Usut Tuntas Aktor Utama Tewasnya Brigadir J
"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian, Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga di mutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” pungkasnya.
Dua Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: TERUNGKAP Brigadir Yosua Tak Pernah Todongkan Senjata ke Istri Ferdy Sambo, Begini Kata Komnas HAM
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sore Nanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Umumkan Tersangka Baru Ketiga Kasus Kematian Brigadir J,