Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM – Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Ini Dugaan Pelanggaran Etik yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Pistol Brigadir J Sengaja Ditembakkan ke Dinding: Tak Ada Baku Tembak
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J