Kasus Irjen Ferdy Sambo
Indonesia Hancur Bila Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka, Mahfud: Polri Ungkap Seutuhnya!
Kepercayaan publik telah dipermainkan petinggi polri, Irjen Ferdy Sambo Cs. Negara bisa hancur bila Polri menutupi kasus ini. Ungkap!
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Baca juga: GEMPAR! Staf Ahli Kapolri Disebut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Negara Hancur jika Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka",