Pemilu 2024
Bahas Persiapan Menghadapi Pemilu 2024, DPRP Gelar Rapat Koordinasi
DPR Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder di bumi cenderawasih guna membahas persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder di bumi cenderawasih guna membahas persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Diketahui, DPRP rapat koordinasi bersama MRP, Kejati Papua, KPU Papua, Bawaslu Papua, Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih, dan BIN Papua.
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan membahas sejumlah isu strategis menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Baca juga: Singgung Pemilu 2014 dan 2019, Pengamat Ungkap Tantangan Utama Prabowo di Pilpres 2024
"Terutama menyangkut perekaman e-KTP dan penanganan daerah rawan konflik di Papua serta isu startegis lainnya," kata Jhony Banua Rouw kepada awak media, Senin (15/8/2022) di Jayapura.
Untuk itu, kata Jhony, menghadapi Pemilu 2024, memang ada masalah yang sangat urgent yang harus diselesaikan dalam waktu yang singkat.
"Pertemuan kali ini kita tengah mempersiapkan apa saja yang nanti kita sampaikan kepada pemerintah pusat terkait Pemilu 2024 nanti termasuk apa saja kebutuhan kami di Papua," ujarnya.
Kata Banua, kebijakan pemerintah pusat dengan menggunakan e-KTP sebagai syarat administrasi peserta pemilih dinilai sangat baik.
"Karena selain untuk kebutuhan Pemilu 2024 tetapi juga untuk menertibkan administrasi kependudukan di Papua. Kebijakan ini baik tetapi disisi lain, harus juga dipahami bahwa di Papua ada wilayah-wilayah yang susah untuk melakukan perekaman e-KTP," katanya.
Menurutnya, bisa lakukan, tapi butuh waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar. Sedangkan, waktu perekaman sampai digunakan oleh KPU, itu disampaikan bahwa hanya sampai bulan Februari 2023.
"Artinya, menurut kami sangat mepet untuk Papua yang luas ini untuk perekaman semua," ujarnya.
Baca juga: KPU Papua Gelar Optimalisasi Peran Media Menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem Papua ini melihat waktu perekaman yang sangat mepet ini, pihaknya mengkhawatirkan jika ketika Pemilu 2024 dilaksanakan, maka rakyat Papua terutama wilayah wilayah yang susah aksesnya, banyak warga yang tidak mempunyai hak suara, karena tidak mendapatkan e-KTP yang dipakai sebagai dasar untuk mendapatkan kertas suara.
"Itu artinya, orang Papua banyak yang tidak menggunakan hak suaranya. Padahal, undang-undang dasar kita menyebutkan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” katanya.
“Jangan ada undang-undang lain yang menggugurkan itu, karena ada masyarakat ingin menggunakan hak pilihnya, tapi karena terbentur aturan yang menghambat," sambungnya.
Apalagi, sambung JBR, perekaman e-KTP di Provinsi Papua baru mencapai 45 persen sampai bulan Juli 2022.
Baca juga: KPU Papua Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu
Dalam pertemuan ini juga, kata Banua Rouw telah disepakati tanggal 22 -27 Agustus 2022,DPRP bersama Forkopimda akan mengantar hasil keputusan pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah pusat serta meminta kebijakan Pusat agar masyarakat Papua yang tidak melakukan perekaman e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya
"Selama ini, pemilihan menggunakan TPS dan sebagainya, buktinya di Papua kita juga boleh memakai sistem noken. Kenapa ini tidak bisa kita terapkan? Karena itu kepentingan rakyat kita," ujarnya.
Selain itu, ditambahkan Banua Rouw, dalam pertemuan tersebut juga telah disepakati beberapa hal, yang pertama soal keterwakilan orang Papua di DPR RI.
"Tadi disepakati adalah 5 kursi dari 4 provinsi di Papua. Jadi, masing-masing diberikan kuota 5 kursi, sebagai keterwakilan Papua di DPR RI, yang tadinya 10 kursi menjadi 20 kursi," jelasnya.
Selain itu, juga disepakati soal daerah pemilihan (Dapil) di Papua, sehingga KPU diminta segera menyiapkan perencanaannya untuk dibawa dan disampaikan ke Jakarta.
"Tentu melihat peraturan yang berlaku, tapi kami berharap juga melihat akses dan sebagainya. Misalnya, Papua berapa dapil, Papua Tengah berapa dapil, termasuk Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Misalnya Jayawijaya dan Yahukimo, namun aksesnya lebih susah. Meski aturannya searah jarum jam, tetapi kita harap aksesnya dilihat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Diana Simbiak mengaku jika pertemuan kali ini, membahas beberapa hal terutama terkait dengan perekaman e-KTP yang belum mencapai maksimal yang diharapkan.
"Nah, ini kami bahas untuk upaya-upaya yang akan dilakukan agar warga yang melakukan perekaman e-KTP bertambah. Dalam waktu dekat, kami akan rapat lagi membicarakan terkait perekaman e-KTP itu," kata Diana Simbiak.
Yang jelas, kata Diana, KPU Papua berharap ada solusi untuk meningkatkan perekaman e-KTP di Papua, meski berhadapan dengan situasi dan kondisi wilayah Papua yang sulit dan membutuhkan anggaran yang besar, sehingga didorong terus untuk mencapai target perekaman e-KTP yang diharapkan.
"Termasuk memperjuangkan ke pemerintah pusat, setelah rapat berikutnya dengan pemerintah daerah," imbuhnya.
Sekadar diketahui, warga yang melakukan perekaman e-KTP di Provinsi Papua baru mencapai 45,3 persen per Juni 2022. (*)