Digugat Ayah Atta Halilintar soal Merek Gen Halilintar, Begini Tanggapan Kemenkumham
Ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
TRIBUN-PAPUA.COM - Ayah YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pendaftaran merek "Gen Halilintar".
Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada tanggal 4 Agustus 2022.
Gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.
Baca juga: Kembalikan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan, Atta Halilintar Akui Kini Lebih Hati-hati Pilih Teman
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusurah Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).
Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.
Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.
Kedua, ayah Atta Halilintar menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek pada September 2020 silam.
Baca juga: Sang Paman Ngaku Tak Diizinkan Jenguk Baby Ameena, Ini Tanggapan Atta Halilintar
"Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020," tulis petitum kedua.
Selanjutnya mewajibkan tergugat, Kemankumham untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.
Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bongkar Kado Milik Ameena, Banyak Kiriman Barang Merah
Respon Kemenkumham
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan jika gugatan itu benar adanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/keluarga-gen-halilintar.jpg)