Pemkab Jayapura
Ini Nama 14 Kampung Adat Penerima Kodefikasi dari Kemendagri di Kabupaten Jayapura
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyerahkan 14 kode desa adat untuk Kabupaten Jayapura. Cek kampung Anda!
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sebanyak 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura resmi diakui negara dan tercatat secara administrasi.
Belasan kampung ini menjadi kampung adat pertama di Indonesia yang diakui negara.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw telah menerima SK Kode Kampung Adat tersebut.
Kodefikasi kampung adat diserahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Distrik Sentani Kota, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Apresiasi Bupati Jayapura Atas Dedikasi bagi Masyarakat Adat di Papua
Berikut 14 nama Kampung Adat di Kabupaten Jayapura yang telah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Kampung Yoboi, Distrik Sentani
2. Ifar Besar, Distrik Sentani
3. Ayapo, Distrik Sentani Timur
4. Asei Kecil, Distrik Sentani Timur
5. Yokiwa, Distrik Sentani Timur
6. Waibron, Distrik Sentani Barat
7. Ketemung, Distrik Nimboran
8. Babrongko, Distrik Ebungfauw
9. Simforo, Distrik Ebungfauw
10. Donday, Distrik Waibu
11. Bundru, Distrik Bundru
12. Nekheibe, Distrik Rafenirara
13. Bambar, Distrik Waibu, dan
14. Iwon, Distrik Gresi Selatan
Baca juga: Bentuk Kampung Adat di Jayapura, Lukas Enembe ke Bupati Mathius: Pemimpin Pertama yang Buat Sejarah!
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyerahkan 14 kode desa adat untuk Kabupaten Jayapura di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, John Wempi Wetipo mengungkapkan pembentukan 14 Kampung atau Desa Adat di Kabupaten Jayapura merupakan kali pertama dalam sejarah pengakuan desa adat secara nasional. (*)