Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Konsorsium 303 Kaisar Sambo Dibongkar, Kapolri: Sikat Habis Bandar Judi dan Bekingan di Mabes
Kapolri memerintahkan jajarannya menangkap perwira tinggi hingga bawahan polisi yang mem-backing aktivitas judi. Siap-siap Kapolres dan Kapolda copot!
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba-tiba bicara tegas soal pemberantasan judi.
Jenderal Listyo memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda, untuk memberantas sampai ke akarnya pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Tak tanggung, Kapolri memerintahkan jajarannya menangkap perwira tinggi hingga bawahan polisi yang mem-backing aktivitas judi.
Ini menyusul isu dugaan beking judi online yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Cs.
Sambo bahkan disebut-sebut sebagai 'Kaisar Konsorsium 303' atau otak persekongkolan bandar judi.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: GEMPAR Pengacara Ini Sebut Irjen Ferdy Sambo Doyan Laki dan Cewek
Kompas.com telah memintai konfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengutip pernyataan Sigit.
Kapolres hingga Kapolda Siap-siap Dicopot
Jenderal Listyo Sigit menekankan pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupu konvensional, harus ditindak tegas.
Ia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tuturnya.
Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.
"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.