ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kapolri Ungkap Intervensi yang Dilakukan Div Propam saat Polres Jaksel Buat BAP Kasus Brigadir J

Kapolri mengungkapkan adanya intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jaksel akan buat BAP kasus tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) - Kapolri mengungkapkan adanya intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jaksel akan buat BAP kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dalam rapat tersebut, Kapolri mengungkapkan adanya intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Intervensi tersebut terjadi sehari setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J yakni pada 9 Juli 2022 pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Sebut Kasus Brigadir J Jadi Pertaruhan Marwah Polri, Kapolri: Semua Kita Buka Sesuai Fakta

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pada hari Sabtu pada pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi saudara Richard, Ricky dan Kuwat," katanya dikutip dari YouTube TV Parlemen.

"Namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format Berita Acara Interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi Berita Acara Pemeriksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Listyo, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, para penyidik dan saksi diarahkan oleh Biro Paminal Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Kapolri Perintahkan Sikat Oknum yang Membekingi Praktik Judi

Namun,  personel dari Biro Div Propam Polri tersebut justru memerintahkan agar hardisk CCTV yang berada di pos pengamanan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk diganti.

"Personel Biro Div Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk di pos sekuriti Duren Tiga."

"Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi dalang yang membuat skenario terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Dibantah Polri, Pengacara Brigadir J Klaim Dapat Info soal Bungker Uang Ferdy Sambo dari Intelijen

Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka itu adalah, Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: Penyidik Polres Jaksel Sempat Diintervensi saat Buat BAP Kasus Brigadir J oleh Div Propam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved