ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Pengacara Brigadir J Tak Diijinkan Ikut Rekontruksi di TKP, Ini Kata Simanjuntak!

Pengacara dari Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat tak dijinkan ikut dalam proses rekontruksi pembunuhan terhadap kliennya, Selasa (30/8/2022).

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Tribun Network
UNGKAP - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) siang. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara dari Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat tak dijinkan ikut dalam proses rekontruksi pembunuhan terhadap kliennya, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, rekontruksi yang berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling dan juga di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari Brigadir J mengaku kecewa karena tak dilibatkan dalam proses rekontruksi tersebut.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Kata Kamaruddin, menurut Polti, yang berhak mengikuti proses rekontruksi tersebut adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

 

 

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian berkata 'pokonya'.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Siap Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi: Dia akan Kooperatif

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved