Harga BBM Resmi Naik, Ini Daftar Bansos yang Diberikan oleh Pemerintah
Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemeirntah di tengah kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax.
TRIBUN-PAPUA.COM - Harga bahan bakar minyak (BBM) pertalite, solar, dan pertamax resmi mengalami kenaikan mulai Sabtu (3/9/2022).
Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter, dan pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per lite
Kenaikan harga BBM itu menurut Presiden Joko Widodo terpaksa dilakukan pemerintah lantaran melonjaknya harga minyak dunia mengakibatkan pembengkakan anggaran subsidi BBM.
Dengan kenaikan ini, sebagian subsidi BBM bakal dialihkan untuk sejumlah bantuan sosial (bansos). Apa saja bansos tersebut?
Baca juga: Jokowi Umumkan Harga BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax: Resmi Naik Mulai Hari Ini

3 Jenis Bansos
Menyusul kenaikan harga ini, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM untuk bantuan sosial.
"Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022).
Setidaknya, ada tiga jenis bansos program pemerintah yang mulai digulirkan pada 1 September 2022. Rinciannya yaitu:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Besaran bantuan langsung tunai (BLT) BBM yakni Rp 150.000. Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan terhitung sejak September 2022, sehingga total bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima.
BLT BBM akan diberikan ke 20,65 juta penerima. Pemerintah menganggarkan Rp 12,4 triliun untuk program bansos ini.
Bantuan ini akan disalurkan lewat Pos Indonesia dan dibayarkan dalam dua termin dengan besaran masing-masing Rp 300.000.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan subsidi upah (BSU) bernilai Rp 600.000. Bantuan ini akan diberikan ke para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk bantuan ini, yang akan disalurkan ke 16 juta pekerja.
Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, Pemerintah Beri BSU Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta