ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mutilasi di Mimika

Jenderal Andika Perkasa Diminta Evaluasi Operasi Militer di Papua, Prajurit TNI Terlibat Mutilasi

Jendeal Andika Perkasa diharap segera evaluasi operasi militer di Papua, pasca-kasus mutilasi warga Nduga oleh prajurit TNI AD di Mimika. Tegas!

ISTIMEWA
KUNJUNGAN - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa tiba di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika disambut Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi bersama Dansat TNI lain dan jajaran pejabat di Pemkab Mimika. Dia akan mendampingi Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mimika, Rabu (31/8/2022) hingga Kamsi (1/9/2022). 

Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.

Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.

Keenam prajurit TNI AD tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Mutilasi di Timika Papua Bertambah, Jenderal Andika Perkasa Murka: Tindak Tegas!

Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan akan menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.

Kronologi kejadian

Para tersangka diduga sudah berniat merampok para korban. Caranya adalah memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senapan serbu AK-47.

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual. Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved