Bupati Mimika Ditangkap KPK
Kapolda Papua Perintahkan Pengamanan Ekstra Pasca-penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Irjen Mathius D Fakhiri, telah memerintahkan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, untuk menyiapkan pengamanan ekstra pasca penangkapan Eltinus Omaleng.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, telah memerintahkan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, untuk menyiapkan pengamanan ekstra pasca penangkapan Bupati Eltinus Omaleng.
Pasalnya, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, khawatir atas penangkapan ini membuat situasi dan kondisi di Kabupaten Mimika menjadi tidak kondusif.
“Kami melihat situasi wilayah Papua yang kondusif ini nanti juga kami berusaha mengatur supaya tidak ada dampak lain karena proses penegakan hukum ini,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa, KPK: Betul!
Maka dari itu, Jenderal bintang dua tersebut juga meminta kepada Kapolres Mimika untuk menjalin komunikasi bersama tokoh-tokoh terkait.
“Kami sudah memerintahkan ke Kapolres Mimika untuk membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh yang ada di Mimika,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolda Papua juga berharap kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Mimika.
“Ini proses hukum, kita harus menghargai dan dengan masyarakat bisa melihat dari sisi itu kami berharap tidak ada perkembangan lain terkait dengan situasi di Mimika,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: FLASHBACK: Sempat Ajukan Praperadilan, Kini Bupati Mimika Ditangkap KPK di Jayapura
Eltinus Omaleng dicokok lembaga antirasuah atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika.
Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Mimika itu telah melayangkan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka
Namun, sayangnya, gugatan Eltinus Omaleng tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)