ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bupati Mimika Ditangkap KPK

Eltinus Omaleng Diterbangkan ke Jakarta, Sempat Mangkir dari Panggilan KPK hingga Ditangkap

Puluhan Brimob bersenjata lengkap mengawal ketat proses penahanan Eltinus Omaleng saat hendak dibawa KPK dari Bandara Sentani, Jayapura. 

Istimewa
Terduga kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Eltinus Omaleng akhirnya diterbangkan ke Jakarta, Kamis (8/9/2022) pagi tadi. Omaleng yang merupakan Bupati Mimika tersebut dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Papua bersenjata lengkap di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, itu lalu diterbangkan ke Jakarta, Kamis (8/9/2022) pagi.

Puluhan Brimob bersenjata lengkap mengawal ketat proses penahanan Eltinus Omaleng saat hendak dibawa KPK dari Bandara Sentani, Jayapura

Bupati Mimika itu diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat komersil.

Baca juga: Eltinus Omaleng Digiring KPK ke Markas Brimob, Korupsi Anggaran Pembangunan Gereja Penyebabnya

Eltinus Omaleng ditangkap saat hendak memasuki sebuah hotel berbintang di kawasan Ruko Pasifik Permai Dok II, Kota Jayapura, pada Rabu (7/9/2022) siang.

Penangkapan ini, setelah sebelumnya Eltinus Omaleng yang berstatus tersangka kasus korupsi mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat melayangkan gugatan praperadilan, namun, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan penolakan praperadilan Eltius dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa, di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyebut proses hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan putusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, prosedur hukum dalam kasus korupsi Eltinus Omaleng tersebut sudah merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

“Betul (dijemput paksa),” kata Ali.

Baca juga: Masih Ingat Raja Emas Timika? Kini Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi: Ini Sosok dan Kasusnya

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015. Pembangunan ini merupakan proyek Kabupaten Mimika.

Proyek itu disokong dana APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021 dan telah menelan dana lebih dari Rp 250 miliar.

Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved