ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Mimika

Imigrasi Mimika Upayakan Layanan Penerbitan Paspor di MPP Setiap Hari

Kehadiran Layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di MPP guna mendekatkan akses kepada masyarakat

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
IMIGRASI MIMIKA - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mimika Thomas Aries Munandar (empat dari kiri) foto bersama usai meyerahkan paspor kepada pemohon di MPP, Kamis (24/7/2025). Imigrasi mengupayakan layanan pembuatan paspor di MPP bisa dilakukan setiap hari. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika membuka layanan publik pembuatan paspor bagi para pemohon di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Cenderawasih, Kantor Disdukcapil, Mimika, Papua Tengah.

Kehadiran Layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di MPP guna mendekatkan akses kepada masyarakat. MPP tersebut diluncurkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika, pada Jumat (18/6/2025) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bahlil Kunjungi Yapen Papua, Menteri ESDM Ditemani Petinggi Golkar

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mimika, Thomas Aries Munandar mengatakan, hari ini merupakan produksi paspor pertama Imigrasi Timika di MPP.

“Hari ini kami berikan paspor perjalanan ke luar negeri kepada dua pemohon,” kata Thomas, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: PLN Sosialisasi Hidup Sehat Kepada Pelajar Perbatasan RI-PNG

Thomas berharap kehadiran pelayanan di MPP memberikan pengetahuan kepada masyarakat wawasannya, bisa buat paspor di MPP.

“Pemohon tinggal lebih dekat dengan MPP bisa langsung datang ke sini dan petugas kami siap melayani. Kedepan akan kami layani setiap hari,” ungkapnya.

Baca juga: DPR Papua Pegunungan Bahas 21 Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna di Wamena

Untuk harga pembuatan paspor elektronik lima tahun Rp650 ribu, kemudian paspor elektronik 10 tahun Rp950 ribu.

“Tadi kami serahkan paspor elektronik lima tahun kepada dua pemohon pasangan suami istri Saul Waker (46) dan Delima Fransina (67). Keduanya bersama anaknya akan wisata ke Singapura,” katanya.

Baca juga: Ricardo Akui Fisik Persipura Okey Namun Komunikasi Lemah

Ia menjelaskan, untuk lamanya pelayanan penerbitan paspor paling lama tiga hari. 

“Untuk prosedur pembayaran semuanya via bank,” kata Thomas.

Baca juga: Pemkab Biak Alokasi Rp910 Juta Agar Dambri Angkut Pelajar Secara Gratis

Sementara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Marselinus Mameyau mengaku pelayanan imigrasi ini sangat baik dan cepat.

“Jadi pelayanan imigrasi di MPP ini sangat membantu masyarakat Mimika. Buktinya tadi kami serahkan paspor kepada pemohon,” singkatnya. 

Baca juga: DPRP Papua Pegunungan Bahas 24 Raperda Pertama yang Hendak Disahkan

Disisi lain pemohon paspor, Saul Waker (46) dan Delima Fransina (67) juga mengucapkan terimakasih kepada Imigrasi Timika karena telah menerbitkan paspor.

“Kami senang karena prosesnya cepat. Kami akan wisata bersama anak kami di Surabaya kemudian menuju Singapur, Thailand, dan Malaysia. Memang kami harus siapkan dokumen perjalanan sehingga nantinya tidak ada kendala,” kata pasangan suami istri tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved