ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ini Sebab Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Editor: Roy Ratumakin
ISTIMEWA
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Hal ini dikatakan pengacara Lukas Enembe, Stephanus Roy Renin kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Pihak pengacara Lukas Enembe pun mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan kepada kliennya.

Baca juga: Pengacara: Tindakan KPK Terhadap Gubernur Lukas Enembe Prematur!

Pasalnya, menurut Roy Renin, kliennya belum dimintai keterangan apapun dalam kasus tersebut.

Menurut Roy Renin, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

 

 

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata dia.

"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Roy mengaku, tim hukum Gubernur Papua telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus tersebut. 

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Bereaksi Keras

Menurutnya, uang yang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di ke rekening Lukas Enembe itu adalah milik pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Selain itu, Roy menegaskan, proses hukum itu terasa aneh karena Lukas pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda.

Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved