Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Dituding Aneh, Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tanpa Prosedur Formil
Hal ini pun menyulut reaksi warga Papua hingga menggelar aksi massa di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022).
"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu Bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," kata dia.
Mengenai sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, kata Roy, adalah orang dekat Gubernur Lukas Enembe.
"Dia ini orang dalam, orangnya Pak Gubernur di rumah, non-PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak," cetus Roy.
Sementara itu, juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, Lukas Enembe dalam kondisi tak sehat, sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
Menurut dia, Lukas Enembe harus berobat ke luar negeri secara berkala dan jadwal tersebut harus diundur karena masalah tersebut.
"Kondisi pak gubernur dalam keadaan kaki sedang bengkak karena asam urat dan darah tinggi dan ada beberapa yang harus diperiksa. Memang jadwalnya hari ini harusnya beliau terbang," tuturnya.
"Suara beliau sudah drop juga karena memang ada batas waktunya. Beliau sudah stroke empat kali," sambung Rifai.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK, Massa: Jakarta Setop Kriminalilasi Pejabat Papua!
Hingga berita ini ditayangkan KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Lukas Enembe.
Sementara itu, Pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka direspons sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Kotaraja.
Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK",