Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ini Kondisi Pemprov Papua Pasca-gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Meski Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar, aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berjalan normal.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Semua, berjalan normal seperti biasa," kata Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur kepada wartawan, Rabu (14/9/2022) di Jayapura.
"Semua aman dan tidak ada kendala," sambungnya.
Baca juga: Ini Respon Partai Demokrat Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka oleh KPK
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Lukas Enembe tidak hadir lantaran sakit.
Gubernur Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening dan tim, serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.
"Kami telah menyampaikan kepada KPK. Bahwa, gubernur tidak hadir lantaran sakit dan izin berobat," katanya.
Dengan itu, Gubernur Lukas telah mengajukan izin, dan sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari," tandasnya. (*)