ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Respons Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Steve Mara: Bisa Ajukan Praperadilan

KPK tentunya memiliki prosedur hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, maupun gratifikasi.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Massa pendukung Gubernur Lukas Enembe saat melakukan orasi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Papua Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Merespon penetapan tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Tokoh Muda Papua Steve Mara menyebutkan jika terdapat alat bukti maka proses hukum sah.

Akan tetapi, jika tidak maka dapat mengajukan praperadilan sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.

Steve mengatakan, penetapan tersangka kasus gratifikasi tersebut, dilakukan oleh KPK setelah Gubernur Papua dipanggil untuk menjalani pemeriksaan saksi di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura.

Baca juga: KPK Pastikan Bakal Periksa Seluruh Aliran Dana di Rekening Milik Lukas Enembe

"Tetapi dengan alasan sakit, Gubernur Papua tidak memenuhi panggilan KPK tersebut," sebut Frans kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (15/9/2022).

Lelaki murah senyum itu menegaskan, KPK tentunya memiliki prosedur hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, maupun gratifikasi.

 

 

"Kita tahu bersama, bahwa penetapan tersangka ini kan harus melewati pemeriksaan yang mendalam dan minimal memiliki 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP," tambahnya.

Jika sudah ada 2 alat bukti dan sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka, menurut Steve, hal itu sah saja dan proses hukum bisa dilanjutkan.

"Sebaliknya jika alat buktinya tidak cukup, maka pendamping hukum dari Gubernur Lukas Enembe juga bisa menempuh proses hukum, yaitu ajukan gugatan untuk KPK ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.

Baca juga: Pasca-ditetapkan Tesangka, Ini Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe

Tentunya dikatakannya, dengan mempermasalahkan status tersangka yang diberikan dalam kasus gratifikasi tersebut.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak yang kita dukung," imbau Steve.

Ia juga meminta kepada masyarakat Papua simpatisan pendukung Gubernur Lukas Enembe, agar tidak melakukan tindakan atau mengambil langkah-langkah yang bisa merugikan Gubernur Papua 2 periode itu.

Sebelumnya diketahui, bersamaan dengan pemanggilan Gubernur Papua ke Mako Brimob Polda Papua, simpatisan pendukung Lukas Enembe berdatangan dan memenuhi area itu dengan beberapa statement yang muncul di lapangan.

Termasuk di antaranya, meminta KPK untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved