ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Terungkap, PPATK Temukan Dugaan Transaksi Lukas Enembe ke Kasino Judi Rp 560 Miliar: Fantastis!

PPATK menemukan nilai setoran serta transaksi dalam rekening entitas Gubernur Papua mencapai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Luar biasa!

Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 12 temuan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Satu di antaranya, setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menaksir, nilai setoran serta transaksi dalam rekening entitas Gubernur Papua mencapai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah.

Baca juga: Pendukung Lukas Enembe Diminta Tertib Unjuk Rasa, Yanto Eluay: Jangan Bikin Rusuh Tanah Tabi!

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas Enembe dalam jangka waktu pendek, dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas Enembe ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

Sebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.

Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.

"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Baca juga: Aksi Dukung Lukas Enembe Digelar Selasa, Tokoh Gereja: Hadapi Proses Hukum Bila Benar, Jangan Takut!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved