Aksi Bela Lukas Enembe
Mahfud MD Dinilai Perkeruh Situasi Papua, Pengacara Lukas Enembe Berekasi Keras: Jangan Bikin Gaduh!
Mahfud menyebut, selain dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe, ada dugaan korupsi ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai menyesatkan.
Demikian kata Kuasa Hukum Gubernur Papua, Roy Rening, dalam konferensi pers, dihadiri Tribun-Papua.com, di di Kota ayapura, Senin (19/9/2022) malam.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait kasus Lukas Enembe dan situasi Papua pada Senin (19/9/2022).
Mahfud menyebut, selain dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe, ada dugaan korupsi ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.
Baca juga: Koalisi Rakyak Papua Akan Gelar Demo Lagi Bila KPK Tak Hentikan Kasus Lukas Enembe
Roy Rening pun meminta agar Mahfud MD berhenti mengeluarkan statement yang dinilai memperkeruh situasi.
"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," katanya
Menurut Roy, pernyataan Mahfud MD itu membingungkan masyarakat.
Sehingga, ia meminta Menko Polhukam tak mengeluarkan statement menyesatkan.
"Bapak Prof Mahfud, kami minta stop perkeruh suasana dengan statement yang membingungkan masyarakat," tegasnya.
"Fokus dengan kasus gratifikasi dulu. Jangan kembangkan yang lain, karena belum mempunyai bukti hukum yang kuat," ucapnya.
Menurut Roy, cara-cara yang dilakukan Mahfud MD itu dinilai sebagai pembunuhan karakter.
"Cara-cara itulah merupakan bagian dari pembunuhan karakter Gubernur Papua Lukas Enembe. Kita hormati satu perkara ini. Saya sebagai tim hukum koperatif," ucap Roy.
Mahfud MD mengatakan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.