ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Membela Tersangka Korupsi Bakal Dipidana, MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe

Tindakan membela pelaku tindak pidana korupsi tanpa memiliki dasar dan kepatuhan terhadap hukum bisa berhadapan dengan pidana.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
ASPIRASI - Ribuan pendukung Gubernur Papua menggelar unjuk rasa di Taman Imbi, Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022). Aspirasi diterima Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda. Massa meminta KPK segera menhentikan kasus Gubernur Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Pasca-ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe dijaga ketat oleh simpatisannya.

Bahkan, pada Selasa (19/9/202) lalu, kurang kebih 4.000 pendukung Lukas Enembe melakukan demonstrasi damai yang terjadi di beberapa titik di Kota maupun Kabupaten Jayapura.

Sebagian tuntutan dari massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua adalah setop kriminalisasi penjabat di Papua dan meminta KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe.

Baca juga: Senin Pekan Depan, Gubernur Lukas Enembe Kembali Diperiksa KPK!

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan tindakan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang menghalangi KPK melakukan penyidikan bisa dijerat pidana.

Boyamin mengatakan, tindakan membela pelaku tindak pidana korupsi tanpa memiliki dasar dan kepatuhan terhadap hukum bisa berhadapan dengan pidana.

 

 

“Nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).

Sebaliknya, Boyamin meminta para pendukung itu mendorong Lukas Enembe agar menemui penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, terkait tudingan bahwa Lukas Enembe dikriminalisasi bisa dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, KPK juga memiliki riwayat mengalami kekalahan di peradilan.

“KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” kata Boyamin.

Baca juga: Satu Kompi Brimob Polda Maluku Dikirim ke Jayapura, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, rumah Lukas Enembe dijaga massa sejak Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, massa pendukung Lukas Enembe juga melakukan unjuk rasa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengakui unjuk rasa itu memang bentuk kebebasan masyarakat yang diakui undang-undang.

Namun demikian, KPK menduga demonstrasi tersebut dikondisikan pihak pendukung Lukas Enembe.

"Kenapa misalnya Menkopolhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," kata Karyoto, Selasa (20/9/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved