Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Bakal Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Harus Ada 'Second Opinion'
KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya membutuhkan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Alex mengatakan, KPK harus membuktikan bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit.
Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan di Jayapura, Papua.
Baca juga: Namanya Diseret-seret, Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe: Jangan Dipolitisasi

“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
Menurut Alex, dokter yang ditunjuk KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait apakah Lukas benar-benar sakit.
Selain itu, dokter juga akan menilai apakah sakit yang dideritanya begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri dan tidak ada dokter di Indonesia yang bisa mengobatinya.
Menurut Alex, penyidik KPK sudah menyampaikan kepada kuasa hukum Lukas bahwa hak-hak tersangka akan selalu dihargai. Jika Lukas dinyatakan sakit, maka pemeriksaan tidak akan dipaksakan.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Derita 7 Penyakit, Kuasa Hukum: Pak Gubernur Kesulitan Memberikan Keterangan
“Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan mem BAP apakah saudara sehat?” tuturnya.
Jika memang Lukas sakit, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan.
KPK akan melakukan pengobatan terlebih dahulu.
Ia menegaskan KPK akan melindungi hak-hak tersangka, meskipun harus memfasilitasi berobat ke luar negeri.
“Kalau misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” ujar mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini 3 Skandal yang Menerpa Gubernur Papua Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas dipanggil pertama kali pada 12 September lalu.