Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Jadi Tersangka KPK, Ini 3 Skandal yang Menerpa Gubernur Papua Lukas Enembe
Sederet skandal menerpa Gubernur Papua Lukas Enembe mulai dari dugaan korupsi hingga kegiatan judi di luar negeri.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 September 2022.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, sosok Lukas Enembe pun menjadi sorotan.
Sederet skandal pun menerpa Lukas Enembe mulai dari dugaan korupsi hingga kegiatan judi di luar negeri.
Sementara itu, Lukas Enembe hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca juga: Cendekiawan Papua Kecam Oknum yang Atasnamakan Warga Papua untuk Halangi Proses Hukum Lukas Enembe

Dilansir Kompas.com, berikut skandal yang menerpa Lukas Enembe:
Dugaan korupsi APBD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 19 September 2022 lalu memaparkan hasil rapat koordinasi terkait persoalan hukum yang menjerat Enembe.
Rapat itu dilakukan karena penyidik KPK kesulitan untuk memeriksa Enembe yang berkeras tidak bersalah. Bahkan para pendukung Enembe sempat berjaga di rumahnya dan menggelar unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua.
Saat itu Mahfud turut mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK tidak memaksakan penjemputan paksa mengingat kondisi di Papua yang rawan konflik. Sebab, kediaman Enembe sempat dijaga oleh sejumlah pendukungnya.
Baca juga: Kantongi Riwayat Perjalanan Lukas Enembe ke Luar Negeri, MAKI: Ada Berobat, tapi Sebagian Besar Judi
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” ucap Alex saat itu.
Mahfud mengatakan, nilai dugaan korupsi yang dilakukan Enembe bukan hanya yang terkait dengan gratifikasi senilai Rp 1 miliar melainkan beberapa perkara lain.
"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.
“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujar Mahfud.
Mahfud juga memaparkan persoalan lain, yakni kesulitan yang dialami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan Provinsi Papua.