ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

7 Sikap Demokrat soal Kasus Lukas Enembe, AHY Minta Seluruh Kader di Papua Jaga Situasi Kondusif

Partai Demokrat menyampaikan tujuh sikap atas penetapan Gubernur Papua sekaligus kader Demokrat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan pidato kebangsaan pada acara Rapimnas Partai Demokrat di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022) - Ketum Partai Demokrat, AHY, menyampaikan tujuh sikap atas penetapan Gubernur Papua sekaligus kader Demokrat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Partai Demokrat menyampaikan tujuh sikap atas penetapan Gubernur Papua sekaligus kader Demokrat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa tujuh sikap itu diambil setelah mencermati kasus yang tengah dihadapi Lukas Enembe.

Pengambilan tujuh sikap atas kasus Lukas Enembe itu juga merupakan hasil konsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: AHY Ungkap Kondisi Lukas Enembe, Sebut Gubernur Papua Sulit Berkomunikasi: Ada Keterbatasan Bicara

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe ((Dok Staf Khusus Gubernur Papua))

"Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Pak Lukas dan setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dilansir Tribunnews.com berikut tujuh sikap Demokrat soal kasus Lukas Enembe.

Pertama, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt Ketua DPD Demokrat Papua Gantikan Lukas Enembe, Ini Pesan AHY

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," ujar AHY.

Ketiga, lanjut AHY, Demokrat juga mendukung upaya hukum Lukas untuk mencari keadilannya.

"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar AHY.

"Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5," kata AHY menambahkan.

Keempat, AHY mengatakan Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menjabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua menggantikan Lukas Enembe.

Baca juga: SBY dan Elite Demokrat Diminta Segera Perintahkan Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap AHY.

Kelima, Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.

"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6," kata AHY.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved