Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe, AHY: Kami Tak akan Intervensi Proses Hukum
Ketum Demokrat AHY mengatakan partainya siap memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe jika diperlukan.
Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.
"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.
Selanjutnya, pada tanggal 12 agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe akan Beri Keputusan soal Tawaran KPK untuk Berobat ke Jakarta
Unsur yang dilanggar pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.
Akan tetapi, perihal kasus dengan KPK saat ini yang ditetapkan pada September 2022, dugaan adanya muatan politik itu muncul atas penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang terkesan instan.
Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.
"Akan tetapi pada tgl 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata dia.
Atas penetapan tersangka yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dnegan judul Demokrat Nyatakan Bersedia Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe