Liga 1
Mabes Polri Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jatim, Mahfud MD Bereaksi Keras: Usut Tuntas!
Mabes Polri periksa Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Kadispora Jatim!
TRIBUN-PAPUA.COM - Mabes Polri turun tangan atas tragedi berdarah yang merenggut ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang, sesaat laga Arema CF vs Persebaya Surabaya.
Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Kadispora Jatim Supratomo dipastikan segera diperiksa atas tragedi tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Paus Fransiskus: Saya Berdoa untuk Mereka yang Kehilangan Nyama di Malang
Dedi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin (3/10/2022).
"InsyaAllah akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik hari ini," ujarnya saat konferensi pers di Malang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan enam tim dari Mabes Polri untuk melakukan investigasi tragedi berdarah ini.
Adapun keenam tim ini terdiri dari divisi Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Saya telah mengajak tim dari Mabes Polri, terdiri dari Bareskrim Polri, Propam, kemudian SPI Polri, Pusdokkes, Inafis, kemudian Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap investigasi yang kami lakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Stadion Kanjuruhan, Minggu (2/10/2022) malam.
Selain itu, Listyo juga memastikan tim yang diajaknya itu untuk mengusut dengan tuntas dengan cara mengecek semua elemen seperti dari Panpel, petugas di lapangan, hingga rekaman CCTV stadion.
"Yang jelas kami akan serius dan mengusut tuntas dan tentunya terkait proses penyelenggaran dan pengamanan," ujarnya.
Listyo juga memberikan informasi terkait korban meninggal dunia yang jumlahnya masih simpang siur.
Ia menegaskan jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi ini sejumlah 125 orang.
Angka tersebut diperolehnya setelah pengecekan yang dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Tadi hasil verifikasi terakhir dengan data yang ada di Dinkes baik kabupaten/kota terkonfirmasi sampai saat ini terverifikasi yang meninggal jumlahnya dari awal diinformasikan 129 orang, saat ini data terakhir dari hasil pengecekan tim DVI dan Dinkes jumlahnya 125 orang," jelasnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengumumkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta yang bersifat independen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Tim gabungan ini akan dipimpin olehnya dengan melibatkan beberapa lembaga dan elemen masyarakat seperti pejabat kementerian terkait, organisasi profesi sepakbola, pengamat, akademis, hingga media massa.
"Nanti (anggota TGPF independen) akan diumumkan secepatnya," tuturnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022).
Selain itu, Mahfud juga membeberkan rencana jangka pendek yang akan dilakukan untu mengusut kasus ini.
Pertama, Polri dapat mengungkap pelaku tindak pidana dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di Kabupaten Malang.
"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku karena dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya," papar Mahfud.
Kedua, Mahfud meminta PSSI untuk melakukan evaluasi struktural imbas dari kasus ini.
Ketiga, pemerintah akan memberikan santunan sosial yang akan dilakukan dalam jangka 1-2 hari ke depan.
"Kemudian Menteri Kesehatan diminta memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya," ujarnya.
Lanjut Mahfud, seluruh biaya perawatan terhadap korban luka termasuk trauma healing akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jenderal Andika Usut Anggota TNI yang Bertindak Berlebihan saat Tragedi Kanjuruhan
Keempat, Mahfud memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali agar memanggil PSSI, pemilik klub, panitia pelaksana, dan pihak yang terkait untuk memastikan tegaknya aturan yang dibuat FIFA dan peraturan perundang-undangan kita.
"Sebagai bagian upaya evaluasi total," tegas Mahfud MD.
Mahfud menegaskan evaluasi yang dilakukan ini hanya untuk cabang olahraga sepakbola bukan cabang olahraga yang lain.
"Karena cabang olahraga yang lain bisa dikatakan baik-baik saja," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jatim