ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mutilasi di Mimika

Kasus Mutilasi di Timika, Penyidik Lengkapi Keterangan Saksi di Jayapura

Penyidik Satreskrim Polres Mimika melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam saksi kasus mutilasi di Timika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Penyidik Satreskrim Polres Mimika melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam saksi kasus mutilasi di Timika.

Pemeriksaan tersebut dilakukan demi melengkapi berkas perkara atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik kami sudah ke Jayapura guna melakukan pemeriksaan tambahan enam saksi," lata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro kepada Tribun-Papua.com, Selasa (4/10/2022) di Timika.

Baca juga: Demo Kasus Muilasi di Jayapura, DPC-IPMI: Ingat Sila Kedua Pancasila!

Dijelaskan, sesuai petunjuk jaksa seperti pemeriksaan tambahan Biddokkes Polda Papua dan hasil forensik proyektil dan selongsong amunisi yang digunakan tersangka saat menembak korban.

"Kejaksaan juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri," ujarnya.

 

 

Sebelumnya, kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga tewas mengenaskan melibatkan 3 tersangka masyarakat sipil masuk tahap I di Kejakasaan Negeri Timika.

Baca juga: Mahasiswa Nduga: Pelaku Mutilasi Berwatak Predator!

"Jadi kasus mutilasi kami tangani dengan dasar tiga laporan polisi nomor 27, 28, 85/Satres Polres Mimika/Polda Papua sudah tahap satu,” katanya.

“Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari Mimika, Selasa (13/9/2022) untuk dilakukan penelitia," sambung Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar yang saat ini sudah dimutasi ke Polda Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved