ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

40 Advokat Siap Bela Lukas Enembe, Roy Rening: Sudah Terbentuk Secara Nasional di Jakarta!

Sebanyak 40 advokat atau pengacara siap membela Gubernur Lukas Enembe dalam kasus gatifikasi senilai Rp 1 miliar.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
ILUSTRAS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan hobi Gubernur Papua Lukas Enembe berjudi di kasino bukan isapan jempol. Menurut Boyamin Saiman, MAKI memiliki banyak bukti seperti foto dan video yang menggambarkan Lukas Enembe lagi asyik main judi. 

"Tadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," imbuh Roy Rening.

 

Masih Sulit Bicara

Petrus Bala Pattyona mengakui kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini kurang baik dan masih sulit berbicara.

Kendati demikian, Petrus Bala Pattyona menuturkan, Lukas Enembe bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti.

"Beliau bersikap, kalau sudah sehat, maka akan menjalani pemeriksaan dan pemeriksaannya hanya di Jayapura," ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, 32 Tokoh Agama Temui Gubernur Papua di Rumah Pribadi: Ada Apa?

Sementara itu istri Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta sang putra, Astract Bona Timoramo, menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga berdiskusi dengan ibu Gubernur, beliau menjelaskan, mendapat panggilan dari KPK untuk menjalankan pemeriksaan hari ini sebagai saksi dan juga putranya, Bona," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.

Menurut Petrus, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, memilih untuk menggunakan hak hukumnya dengan tidak menghadiri pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan.

Petrus Bala Pattyona mengatakan, hak keduanya untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi telah diatur di dalam Undang-Undang KUHAP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-Undang Tipikor.

 

 

"Setelah beliau berkonsultasi demikian, maka ibu dan putranya, Bona, menyatakan akan menggunakan hak itu," sambung Petrus Bala Pattyona.

Petrus Bala Pattyona mengaku telah menanyakan secara langsung kepada Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo terkait keterlibatan keduanya.

Namun, keduanya mengaku, sama sekali tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp 1 miliar yang menjadi dugaan KPK dalam menjerat Lukas Enembe.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved