ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

Kanwil Kemenkumham Papua Target 1.000 Sertifikat Hak Cipta bagi Masyarakat

Seribu sertifikat hak cipta dari Kemenkum dan HAM itu akan diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) dan warga yang membutuhkan.  

Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Papua Anthonius M Ayorbaba bersama Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Ian F Markos saat diwawancara sejumlah wartawan termasuk Tribun-Papua.com di Merauke, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Papua, Anthonius Ayorbaba menargetkan pemberian sebanyak 1.000 sertifikat hak cipta bagi masyarakat UMKM di Papua.

Seribu sertifikat hak cipta dari Kemenkum dan HAM itu akan diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) dan warga yang membutuhkan.  

"Target saya 2022, sebanyak 1.000 sertifikat untuk dibagi ke orang asli Papua dan nanti kita identifikasi juga orang yang benar-benar tidak mampu," ungkap Ayorbaba kepada sejumlah wartawan termasuk Tribun-Papua.com di Merauke, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kemenkumham Papua Bakal Berikan 1.000 Sertifikat HAKI bagi Masyarakat

Ayorbaba menjelaskan, pihaknya hingga kini telah mengeluarkan sertifikat hak cipta sebanyak 690 eksemplar, sertifikat merk 331 eksemplar dan sertifikat kekayaan intelektual Komunal 3 sertifikat. 

Di antaranya, 2 sertifikat hak cipta kekayaan intelektual komunal untuk Akbupaten Mimika dan 1 sertifikat untuk Kabupaten Asmat. 

Kanwil Kemenkum HAM Papua memegang prinsip perintah presiden yaitu negara hadir. 

Dengan mengimplementasikan transparansi, harus bebas pungutan liar, mempercepat layanan birokrasi, mengembangkan inovasi serta memudahkan masyarakat memperoleh aksesbilitas yang dibutuhkan.  

Salah satunya mengembangkan inovasi pencatatan otomatis pendaftaran hak cipta dalam durasi 5 menit bagi seseorang yang punya hak cipta bisa diproses pembuatan sertifikatnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Siap Dukung Program Kerja Bupati Supiori Bantu Masyarakat

Selain itu, negara hadir melalui Kemenkumham dengan memberikan kesempatan UMKM bisa mendirikan badan usaha terhadap Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan (PT) dengan biaya sangat murah, cukup Rp 50.000. 

Hanya menunggu 10 menit, sertifikatnya jadi jika UMKM tersebut memiliki NPWP dan email yang aktif, tanpa harus ke notaris.

Bahkan, menurut Anthonius M Ayorbaba, modal dasarnya bisa sampai Rp 5 miliar, masyarakat bisa mengembangkan usahanya.

"Ini butuh kolaborasi sinergitas yang harus kita bangun sama-sama. Kemenkumham akan mengerjakan tugas tugas yang dibebankan konstitusi kepada kami," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved