Kemenkumham Papua
Kanwil Kemenkumham Papua Target 1.000 Sertifikat Hak Cipta bagi Masyarakat
Seribu sertifikat hak cipta dari Kemenkum dan HAM itu akan diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) dan warga yang membutuhkan.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Papua, Anthonius Ayorbaba menargetkan pemberian sebanyak 1.000 sertifikat hak cipta bagi masyarakat UMKM di Papua.
Seribu sertifikat hak cipta dari Kemenkum dan HAM itu akan diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) dan warga yang membutuhkan.
"Target saya 2022, sebanyak 1.000 sertifikat untuk dibagi ke orang asli Papua dan nanti kita identifikasi juga orang yang benar-benar tidak mampu," ungkap Ayorbaba kepada sejumlah wartawan termasuk Tribun-Papua.com di Merauke, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kemenkumham Papua Bakal Berikan 1.000 Sertifikat HAKI bagi Masyarakat
Ayorbaba menjelaskan, pihaknya hingga kini telah mengeluarkan sertifikat hak cipta sebanyak 690 eksemplar, sertifikat merk 331 eksemplar dan sertifikat kekayaan intelektual Komunal 3 sertifikat.
Di antaranya, 2 sertifikat hak cipta kekayaan intelektual komunal untuk Akbupaten Mimika dan 1 sertifikat untuk Kabupaten Asmat.
Kanwil Kemenkum HAM Papua memegang prinsip perintah presiden yaitu negara hadir.
Dengan mengimplementasikan transparansi, harus bebas pungutan liar, mempercepat layanan birokrasi, mengembangkan inovasi serta memudahkan masyarakat memperoleh aksesbilitas yang dibutuhkan.
Salah satunya mengembangkan inovasi pencatatan otomatis pendaftaran hak cipta dalam durasi 5 menit bagi seseorang yang punya hak cipta bisa diproses pembuatan sertifikatnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Siap Dukung Program Kerja Bupati Supiori Bantu Masyarakat
Selain itu, negara hadir melalui Kemenkumham dengan memberikan kesempatan UMKM bisa mendirikan badan usaha terhadap Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan (PT) dengan biaya sangat murah, cukup Rp 50.000.
Hanya menunggu 10 menit, sertifikatnya jadi jika UMKM tersebut memiliki NPWP dan email yang aktif, tanpa harus ke notaris.
Bahkan, menurut Anthonius M Ayorbaba, modal dasarnya bisa sampai Rp 5 miliar, masyarakat bisa mengembangkan usahanya.
"Ini butuh kolaborasi sinergitas yang harus kita bangun sama-sama. Kemenkumham akan mengerjakan tugas tugas yang dibebankan konstitusi kepada kami," tandasnya. (*)