Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Mangkir dari Panggilan KPK, Tokoh Agama Papua Sarankan Istri dan Anak Lukas Enembe Taat Hukum
Sebagai warga negara, baik itu pejabat, tokoh agama, maupun siapa saja semuanya sama di mata hukum, maka itu seharusnya taat terhadap pemanggilan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/10/2022), istri dan anak dari Gubernur Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe disarankan untuk taat hukum.
Saran itu disampaikan Tokoh Agama Papua, Ustaz Ismail Asso kepada Tribun-Papua.com, melalui gawainya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (6/10/2022).
Kata Ismail, sebagai warga negara, baik itu pejabat, tokoh agama, maupun siapa saja semuanya sama di mata hukum, maka itu seharusnya taat terhadap pemanggilan tersebut karena itu untuk penegakan keadilan.
Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Bakal Dijemput Paksa KPK, Ali Fikri: Sesuai Ketentuan Hukum!
"Jadi saya meminta agar mereka juga bisa menaati hukum, karena dengan begitu dapat membuka semua kedok penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) yang nilainya triliunan itu," kata Ismail.
Dikatakan, boleh saja tidak menghadiri pemanggilan tersebut, tetapi harus memiliki alasan yang jelas atau berhalangan karena sakit.
"Kecuali mereka punya alasan yang disampaikan melalui pengacaranya, yah itu boleh saja, tetapi selagi masih sehat seharusnya datang saja," saran Ismail.
Begitupun Lukas Enembe, saat dipanggil KPK, alangkah baiknya ikuti pemanggilan itu, dan jangan mangkir, karena negara bisa saja mengambil tindakan.
Baca juga: Tolak Panggilan KPK Tanpa Alasan Jelas, Istri dan Anak Lukas Enembe Diultimatum Lembaga Antirasuah
"Tidak usah takut, karena proses hukum ini adalah untuk keadilan, kalau tidak salah, ngapain tadangi panggilan itu saja," ujarnya.
Selain itu, Ismail mengungkapkan, dengan tindakan mangkir yang dilakukan bakal menimbulkan kecurigaan terhadap masyarakat Papua.
"Artinya, tindakan mangkir ini bisa dapat mempermasalahkan persoalan yang saat ini terjadi dan kecurigaan oleh masyarakat Papua," pungkasnya. (*)