Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Tolak Panggilan KPK Tanpa Alasan Jelas, Istri dan Anak Lukas Enembe Diultimatum Lembaga Antirasuah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, istri dan anak Lukas Enembe diperiksa terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta sang anak, Astract Bona Timoramo, menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, pada Rabu (5/10/2022), Yulce dan Astract diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua.
Sayangnya, kata Ali, keduanya tidak datang menemui penyidik tanpa memberikan alasan.
Baca juga: Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Kini Malah Kumpulkan 40 Pengacara Hadapi Lembaga Antirasuah
“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ali Fikri mengingatkan semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi Lukas bersikap kooperatif pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
KPK juga menegaskan, undang-undang melarang siapa pun mempengaruhi saksi agar tidak hadir menghadap penyidik.
“Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 12 dan 26 September.
Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk kedua kalinya sebagai bentuk pemberian kesempatan selanjutnya bagi Lukas. KPK terus melanjutkan penyidikan.
Lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahaan jasa penerbangan, mulai dari pilot hingga pramugari yang dinilai mengetahui penggunaan private jet dan pemberian uang oleh Lukas.
Tanggapan kuasa hukum
Tim Hukum Nasional Gubernur Papua memastikan, Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.