ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Tolak Pemeriksaan, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Dijemput Paksa KPK

Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, menolak panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, menolak panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Hal ini membuat lembata antirasuah tersebut geram, hingga akan menjemput paksa mereka atas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

KPK segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengimbau istri dan anak gubernur Papua itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. 

Baca juga: Tolak Panggilan KPK Tanpa Alasan Jelas, Istri dan Anak Lukas Enembe Diultimatum Lembaga Antirasuah

"Jika mangkir lagi, sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022). 

Upaya jemput paksa terhadap saksi, ucapnya, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," demikian bunyi pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Semula, Astract Bona dan Yulce Wenda dijadwalkan diperiksa pada Rabu (5/10/2023), tapi mereka mangkir tanpa memberikan alasan. 

Sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe, tim penyidik KPK telah memblokir rekening Yulce Wenda. 

"Bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali Fikri

KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. 

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas Enembe selalu absen karena alasan sakit. 

Baca juga: Hadapi Proses Hukum di KPK, Gubernur Lukas Enembe Bakal Didampingi 40 Pengacara

KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas. 

Ia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. 

Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Penulis: Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Istri dan Anak Lukas Enembe Terancam Dijemput Paksa KPK Jika Mangkir Lagi,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved