Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Kepala BIN Papua Disebut Sambangi Lukas Enembe di Kediamannya, Ada Apa?
Pertemuan tersebut diungkap Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Balla Pattyona di Jayapura, Kamis. Begini pesan KPKL lewat Kepala BIN..
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto disebut menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022).
Pertemuan tersebut diungkap Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona di Jayapura, Kamis.
Menurut Petrus Bala Pattyona, dalam pertemuan tersebut Kabinda Papua menyampaikan pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Tolak Pemeriksaan, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Dijemput Paksa KPK
"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan," kata Petrus.
"Kalau kondisi tidak memungkinkan KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik."
Usai mendengar pesan Gustaf, Lukas Enembe menyatakan tetap enggan ke Jakarta.
Petrus mengungkapkan, Lukas Enembe tetap meyakini langkah KPK menersangkakannya tidak benar.
"Dalam dialog dengan kondisi yang terbata-bata, Lukas Enembe mengatakan tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Beliau (Lukas Enembe) tetap ngotot bahwa kalau yang dituduhkan satu miliar itu tidak benar," kata dia.
Petrus juga menegaskan, saat ini Lukas Enembe tidak bisa keluar Papua karena harus menjalani perawatan.
Dia mengaku belum mendapat informasi terkait langkah dan sikap KPK selepas kedatangan Kabinda ini.
"Kita sendiri belum melihat sikap KPK, artinya KPK melaui Kabinda dan sikap keluarga sudah tegas, Lukas Enembe tidak bisa keluar dari Papua, apapun yang terjadi tetap perawatan di rumah," tuturnya.
Sementara Gustav yang dihubungi melalui pesan singkat menolak berkomentar terkait pertemuan itu.
"Via pengacara (Lukas Enembe) saja," tulisnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Baca juga: Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Kini Malah Kumpulkan 40 Pengacara Hadapi Lembaga Antirasuah