Pengacara Lukas Enembe Sebut Kabinda Papua Temui sang Gubernur, Sampaikan Pesan Ini dari KPK
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto disebut menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto disebut menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022).
Tim Hukum Nasional Lukas Enembe Petrus Balla Pattyona mengungkapkan apa yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, KPK: Bukan karena Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Ia mengatakan, Kabinda Papua menyampaikan pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan, kalau kondisi tidak memungkinkan KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik," ujar Petrus, di Jayapura, Kamis.
Menurut Petrus, usai mendengar pesan Gustaf, Lukas Enembe menyatakan tetap enggan ke Jakarta.
Petrus mengungkapkan, Enembe tetap meyakini bahwa langkah KPK menersangkakannya tidak benar.
Baca juga: 40 Advokat Siap Bela Lukas Enembe, Roy Rening: Sudah Terbentuk Secara Nasional di Jakarta!
"Dalam dialog dengan kondisi yang terbata-bata, Lukas Enembe mengatakan tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Beliau (Lukas Enembe) tetap ngotot bahwa kalau yang dituduhkan satu miliar itu tidak benar," kata dia.
Petrus juga menegaskan bahwa saat ini Lukas tidak bisa keluar Papua karena harus menjalani perawatan. Dia mengaku belum mendapat informasi terkait langkah dan sikap KPK selepas kedatangan Kabinda ini.
"Kita sendiri belum melihat sikap KPK, artinya KPK melaui Kabinda dan sikap keluarga sudah tegas, Lukas Enembe tidak bisa keluar dari Papua, apapun yang terjadi tetap perawatan di rumah," tuturnya.
Sementara Gustav yang dihubungi melalui pesan singkat menolak berkomentar terkait pertemuan itu.
"Via pengacara (Lukas Enembe) saja," tulisnya.
Baca juga: KPK Akui Butuh Pertimbangan Matang untuk Jemput Paksa Lukas Enembe: Ada Risiko yang Harus Dihitung
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.