Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Didesak Segera Tahan Lukas Enembe, Gubernur Papua 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan
Penegakan hukum mesti dilakukan agar proses penyidikan perkara Lukas Enembe tidak berkepanjangan, dan terulang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak lagar lebih tegas dan segera menangkap dan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Desakan ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penegakan hukum mesti dilakukan agar proses penyidikan perkara Lukas Enembe tidak berkepanjangan, dan terulang.
"ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Saudara Lukas, ketimbang perkara ini terus berlarut-larut," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Nyanyian Lukas Enembe Dijawab, KPK Tolak Permintaan Adat dan Tetap Proses Hukum Gubernur Papua
Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.
Meski begitu, Lukas Enembe mangkir 2 kali dari panggilan pemeriksaan KPK.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
KPK lalu memanggil kedua kali Gubernur Papua itu untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Hanya, Lukas Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Untuk itu, ICW juga meminta KPK tak ragu untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan berbagai perbuatan untuk merintangi penyidikan.
"ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," ujar Kurnia.
KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022.