Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pengacara Lukas Enembe Diminta Beli Buku Hukum Pidana, ICW: Baca Perlahan Biar Paham!
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe segera membeli buku hukum pidana.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, menyebut dewan adat yang terdiri dari tujuh suku telah mengesahkan Lukas sebagai Kepala Suku Besar.
Ia mengeklaim masyarakat adat sepakat dugaan korupsi yang menjerat Lukas diserahkan ke mekanisme hukum adat.
Tidak hanya itu, ia menyebutkan, masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di tempat terbuka, seperti tanah lapang di Jayapura, bukan di Jakarta.
Baca juga: Ali Kabiay: Penetapan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Papua Hanyalah Tameng!
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe segera membeli buku hukum pidana.
Kemudian, Kurnia meminta pengacara Lukas membaca buku tersebut agar dapat memahami dengan utuh alur penanganan suatu perkara pidana.
“ICW berharap pengacara Saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan,” kata Kurnia dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Kurnia mengingatkan, merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan hanya bisa dihentikan karena situasi tertentu.
Hal tersebut antara lain tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.
Baca juga: UPDATE! Usai Diperiksa Dokter Singapura, Ini Hasil Kondisi Kesehatan Terkini Lukas Enembe
Selain itu, Kurnia juga meminta pengacara Lukas membaca Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 40 UU tersebut menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan jika penanganan kasus tersebut tidak selesai dalam waktu dua tahun.
“Karena perkara ini diusut oleh KPK, pengacara Saudara Lukas juga harus menambah referensi dengan membaca ketentuan Pasal 40 UU KPK,” ujar Kurnia.
Ia menegaskan, kedua ketentuan tersebut, baik yang merujuk pada KUHAP maupun UU KPK, sama sekali tidak menyatakan suatu kasus pidana dihentikan karena berkaitan dengan adat.
“Sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai kepala suku,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Kritik Pengacara yang Minta Kasus Lukas Enembe Diserahkan ke Hukum Adat, ICW: Beli Buku Pidana, Baca!