Lukas Enembe Diperiksa KPK
Rumah Lukas Enembe Digeledah KPK di Jakarta, Ditemukan Bukti Kasus Suap
Rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe, digeledah KPK di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe, digeledah KPK di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Selain rumah Lukas Enembe, adapula perusahaan swasta dan kediaman dari pihak terkait lainnya yang digeledah.
"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta ya, Jabodetabek, jadi antara lain adalah perusahaan swasta, kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dan satu diantaranya adalah diduga rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Jakarta, di wilayah Jabodetabek, gitu ya," kata Ali Fikri kepada wartawan saat acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
Dari penggeledahan di semua lokasi itu, dikatakan Ali, tim penyidik menemukan dokumen aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Katanya, alat bukti akan dianalisis dan kemudian disita untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," kata Ali.
Baca juga: Negara Dimita Tegas Proses Lukas Enembe, Pemuda Pancasila Papua: Murni Korupsi Bukan Kriminalisasi
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Baca juga: Seret Nama Aktivis Uncen di Kasus Lukas Enembe, Ketua MPM: Itu Aktivis Abal-abal
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.