Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Dakwaan Sambo: Bharada E Bilang 'Siap Komandan' untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Ngaku Tak Berani
Bharada E tak menolak ketika diminta Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak menolak ketika diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Bharada menyatakan kesediaannya dengan mengatakan 'siap komandan' ke Ferdy Sambo.
Baca juga: Jokowi Minta Polri Kembalikan Kepercayaan Publik setelah Kasus Ferdy Sambo: Jatuh Rendah Sekali

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua.
Saat itu, Sambo beralasan bahwa dia merencanakan penembakan itu lantaran istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Sejumlah Klaim Baru Ferdy Sambo Jelang Sidang, Sebut Skenario Baku Tembak untuk Lindungi Bharada E
Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.
"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak'," ujar jaksa.
Sambo pun memaklumi penolakan Ricky Rizal.
Dia lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.
Menurut jaksa, Ricky Rizal lantas memanggil Richard Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai 3 rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua. Lagi-lagi Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya.
Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Kekeh Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.
"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.
Dia ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Langsung Jawab "Siap Komandan"